TOPMETRO.NEWS – Tiga pencuri betor milik Hotma Rina Hutagalung, (46) warga Jalan Perhubugan Simpang Beo Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan ditangkap petugas Polsek Percut Seituan, Sabtu (19/8/2017) malam.
Ketiga pencuri betor itu bernama Angga (21), M Andre (32) dan Diki (27) ketiganya warga Jalan Perhubungan Simpang Beo Desa Lau Dendang Percut Seituan.
Senin (21/8/2017) siang, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Philip A Purba mengatakan pencurian terjadi Jum’at (4/8/2017) malam.
Saat itu suami korban sedang pergi ke Rumah sakit dan betor diparkir dalam kondisi stang terkunci dan ban dirantai.
Keesokan paginya korban melihat betor suaminya telah raib kemudian membuat pengaduan kepolsek Percut Seituan. Usai menerima pengaduan petugas melakukan penyidikan dan menangkap Angga dan Diki di Jalan Perhubungan Dusun 9 Gang Kesehatan Dusun Bandar Setia Percut Seituan.
“Sementara penadah bernama Een masih dalam pengejaran. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Philip.(TM/13)